Struktur Organisasi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Utara adalah perangkat daerah yang berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, serta menangani berbagai kondisi kedaruratan seperti bencana, kecelakaan, dan evakuasi penyelamatan. Dengan wilayah daratan luas dan beragam karakteristik geografis, termasuk kawasan perkotaan, pedesaan, serta daerah industri dan pertanian, struktur organisasi Damkar Lampung Utara disusun untuk menjamin efisiensi, kecepatan tanggap, serta keberlanjutan layanan publik yang profesional.
Struktur ini mengedepankan koordinasi, sinergi antarunit, dan penguatan peran masing-masing bidang dalam menyelenggarakan tugas-tugas teknis maupun administratif.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas merupakan pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, dan pengawasan seluruh kegiatan damkar. Ia juga menjadi koordinator utama dalam menjalin kerja sama lintas instansi, termasuk dengan BPBD, Satpol PP, TNI/Polri, rumah sakit, dan dinas terkait dalam upaya penanggulangan bencana dan kebakaran.
2. Sekretariat
Sekretariat bertugas sebagai pengelola urusan manajemen umum dan administrasi internal. Subbagian di dalamnya mencakup:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan dan Aset
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Unit ini memastikan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan perencanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan terukur.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini memiliki fokus utama dalam meminimalisasi risiko kebakaran melalui edukasi dan pengawasan. Subunitnya meliputi:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebakaran
-
Seksi Pemeriksaan Sistem Proteksi Gedung
-
Seksi Simulasi dan Pembinaan Relawan Siaga
Bidang ini aktif menyelenggarakan pelatihan masyarakat, simulasi di sekolah, pengecekan APAR (alat pemadam api ringan), serta pembinaan kader relawan di tingkat desa dan kelurahan.
4. Bidang Operasional dan Penanggulangan
Bidang ini merupakan tulang punggung dalam menangani insiden kebakaran dan kedaruratan. Subunit:
-
Seksi Pemadaman dan Rescue
-
Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Evakuasi Khusus
-
Seksi Penyelamatan Non-Kebakaran (banjir, evakuasi hewan, kecelakaan)
Setiap regu siaga bertugas 24 jam secara bergiliran, didukung kendaraan pemadam ringan dan berat, peralatan safety, serta sistem komunikasi respons cepat.
5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional
Bidang ini menjamin kesiapan seluruh armada dan teknologi yang mendukung operasional di lapangan. Subunit:
-
Seksi Logistik dan Inventarisasi
-
Seksi Pemeliharaan Armada dan Peralatan
-
Seksi Teknologi Informasi dan Sistem Pelaporan
Digitalisasi pelaporan kebakaran, pemetaan zona rawan, serta pelacakan armada melalui GPS menjadi bagian dari inovasi yang dikelola bidang ini.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam
Guna mempercepat respon waktu tanggap, Damkar Lampung Utara mendirikan UPT atau Pos Pemadam di berbagai kecamatan strategis. Tiap pos dilengkapi personel siaga, mobil pemadam, dan peralatan penunjang evakuasi.
Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang tanggap, profesional, dan berorientasi keselamatan publik, dalam rangka menciptakan wilayah yang aman, siaga, dan tangguh menghadapi kebakaran dan kedaruratan.